Mengawali kegiatan setelah liburan Hari Raya Idul Fitri 1437 H, kembali Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus melalui Bidang Sosial melaksanakan kegiatan bedah rumah. Pemilik rumah yang mendapatkan bantuan bedah rumah adalah Ibu Nor Cholifah yang beralamat di Kelurahan Purwosari RT.4 RW.6 Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Hari Sabtu, 16 Juli 2016 dengan di dampigi oleh personil dari Kodim 0722 Kudus dan Koramil Kota Kudus serta masyarakat sekitar, telah dilaksanakan pekerjaan awal untuk pembangunan rumah Ibu Nor Cholifah. Walaupun sebenarnya hari Sabtu adalah hari libur bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, namun beberapa pegawai Dinsosnakertrans terutama Pegawai di Bidang Sosial, termasuk Kepala Bidang Sosial, SUTRIMO, SH nampak ikut berjibaku dalam pembangunan rumah ini.
Sekilas tentang kegiatan ini dapat dilihat dalam foto-foto dibawah ini:
Bantuan Bedah Rumah yang telah di programkan oleh Bupati Kudus H Musthofa melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini telah berjalan lancar dan terbukti sangat membantu warga Kudus.
Semangat mengabdi untuk warga masyarakat, karena PNS adalah abdi negara, pelayan masyarakat.
Yth : Bpk/Ibu Admin,
Dengan hormat,
Apakah Program Bedah Rumah diperuntukkan untuk warga kudus yang memenuhi persyaratan ?
Sebab di desa kami masih ada warga yang rumahnya sangat tidak layak huni ( maaf,..mirip kandang kambing ).
Jika memang ada, bagaimanakah cara untuk mengajukan permohonan tersebut ?
Terima kasih atas informasinya.
ps : jika berkenan bisakah informasi tersebut dikirim lewat email ?
Sedang kami konfirmasikan dengan bidang yang menangani Bapak, Sepengetahuan admin program tersebut masih ada dan selalu dianggarkan di setiap tahunya.
Informasi dari bidang yang menangani :
"Silahkan buat proposal, Kepada Bupati Kudus dengan tembusan ke Kepala Dinsosnakertrans Kab Kudus, Memuat RAB yang dbutuhkan untuk bedah rumah, dilampiri foto kopi KTP, KK pemohon, foto rumah dari depan, samping dan belakang, proposal ditandatangani pemohon, mengetahui kepala desa dan kecamatan. Disertakan jga sertifkat tanah, atau surat lainya yg menyatakan tanah adalah hak milik, bukan tanah sengketa ". Semoga bermanfaat.