Rabu, 4 Mei 2016 sebanyak lima orang anak terjaring penertiban PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dikirim ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan TRansmigrasi Kab.Kudus
Ke lima anak tersebut merupakan anak jalanan yang sering beroperasi di sekitar kawasan Menara Kudus, kondisi broken home menjadi latar belakang mereka untuk turun ke jalanan sehingga terabaikannya hak dan kewajiban mereka. Kondisi inilah yang membuat mereka rawan terhadap berbagai kemungkinan kekerasan dan eksploitasi kepada anak.
Dinsosnakertrans Kab. Kudus berserta Sakti Peksos ( Satuan Bhakti Pekerja Sosial ) kemudian mengirim 3 anak ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Jalanan “Kartini” Tawangmanggu, serta 1 anak perempuan ke Balai Rehabilitasi Sosial “Wanita Utama” Surakarta untuk mengikuti kegiatan Rehabilitasi Sosial, sementara 1 anak dikembalikan dalam pengasuhan orang tua karena masih berstatus sebagai pelajar.
Dengan kegiatan rehabilitasi tersebut anak akan mendapatkan berbagai kegiatan bimbingan sehingga diharapkan akan membentuk karakter dan mental anak yang lebih baik serta keterampilan yang mereka miliki sebagai modal sebelum kembali ke masyarakat. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kudus dalam melakukan upaya perlindungan anak.