TUGAS DAN FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi: 

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;

  2. Penetapan kebijakan teknis di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;

  3. Pengkoordinasikan perumusan program dan kegiatan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;

  4. Penyelanggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;

  5. Pengendalian dan pelaporan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;

  6. Penyelenggaraan administrasi dinas penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;

  7. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan dinas;

  8. Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

  9. Pelaksanaan tugas dan fugsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.