Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
-
Perumusan kebijakan daerah di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
-
Penetapan kebijakan teknis di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
-
Pengkoordinasikan perumusan program dan kegiatan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
-
Penyelanggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
-
Pengendalian dan pelaporan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
-
Penyelenggaraan administrasi dinas penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
-
Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan dinas;
-
Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
-
Pelaksanaan tugas dan fugsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.