Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Buapti dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penetapan kebijakan teknis di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pengkoordinasikan perumusan program dan kegiatan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penyelanggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pengendalian dan pelaporan di bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penyelenggaraan administrasi dinas penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas dan fugsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.