Sejak diberlakukanya reformasi birokrasi di Pemerintahan Jokowi-JK maka semua instansi juga melakukan perubahan-perubahan baik dalam hal administratif maupun kinerja. Praktis semenjak tahun 2014 Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada awal tahun dan Penilaian kinerja pada akhir tahun. Dibawah ini saya tautkan form Sasaran Kinerja Pegawai yang mungkin bermanfaat untuk Anda.
File Format SKP dan DP3 untuk Pegawai Negeri Sipil
Semoga bermanfaat